Sahabat
pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara (ASN) akan direvisi sehingga nantinya pegawai honorer bisa
langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Ketua Pegawai
Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih sepakat dengan wacana itu.
"Kalau memang drafnya seperti itu, itu memang harapan kami selama ini," ungkap Titi saat berbincang, Selasa (20/12/2016).
Ketika
merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014, status pegawai honorer tidak jelas.
Pada undang-undang tersebut, yang diakui statusnya hanyalah PNS dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Titi
menyebut jumlah pegawai honorer K2 saat ini mencapai 440.000 orang. 60
persen dari jumlah tersebut berprofesi sebagai guru yang tersebar di
seluruh pelosok Indonesia.
Titi sendiri
merupakan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Banjarnegara, Jawa
Tengah, dengan gaji Rp 150.000 per bulan. Gaji itu dibayarkan per 3
bulan sebesar Rp 450.000.
"Kita
sendiri sudah menyambangi seluruh fraksi di DPR, kita ikut mengusulkan
bahwa konsep revisi undang-undang tersebut di dalamnya harus
mengakomodir honorer K2," ungkap Titi.
Pembahasan
revisi UU ASN ini masih di Badan Legislasi. Pada masa sidang
selanjutnya, barulah hal ini akan dibawa ke pembahasan tingkat I dan
menghadirkan pemerintah.
Titi hanya
berharap pembahasan revisi UU ASN dapat dilakukan dengan cepat, sehingga
bisa langsung disahkan menjadi undang-undang.
"Harapan
saya seluruhnya (tenaga honorer) bisa diangkat (jadi PNS) bertahap
selama 3 tahun dan tak ada lagi seperti kami di kemudian hari. Ketika
tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan
sudah diakui statusnya. Kalau kami kan statusnya enggak jelas, (tapi)
pengabdiannya terus. Selesai di 3 tahapan, ketika dimulai 2017 berarti
2020 selesai, " tutur Titi.
Berikut ini merupakan pasal dalam draf revisi UU ASN yang mengatur tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS:
Pasal 131A
(1) Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat
menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2)
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan
pengangkatan.
(3)
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja
pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada
bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4)
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan
tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam
hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk
diangkat sebagai PNS.
Berita ini bersumber dari Detik.
semoga bisa terjawap apa yang di amanahkan undang-undang
BalasHapusAmin...
BalasHapusAmin..
BalasHapusAmin..
BalasHapus